• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Samosir Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat 

Editor: Editor
Senin, 8 November 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 8 November 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | DPRD Samosir menggelar rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya, Senin, 8 November 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan bersama Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Nasip Simbolon serta dihadiri Bupati Samosir Vandiko T Gultom ST, 17 anggota DPRD Samosir, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Samosir, Saurtua Silalahi ST dalam laporannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir masa bakti 2014-2019, yang telah mencurahkan hati, tenaga dan pemikirannya dalam penyusunan ranperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.

“Penyusunan ranperda inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Samosir sebagai wakil rakyat, benar-benar memperhatikan, mempedulikan dan memperjuangkan nasib dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir,” ujarnya.

Seyogiyanya, lanjut Politisi Gerindra itu, ranperda ini telah dijadwalkan penetapannya pada bulan November 2019 silam, namun pembahasannya berhenti di tengah jalan sehubungan dengan lokus yang akan ditetapkan dalam ranperda belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan atau masih dalam permasalahan khususnya permasalahan wilayah adat.

Sehingga, BP2D bersama tim legislasi daerah Kabupaten Samosir terlebih dahulu melakukan mediasi penyelesaian permasalahan masyarakat hukum adat, agar layak ditetapkan menjadi lokus dalam ranperda tersebut.

Disampaikan juga, bahwa sebelumnya pada ranperda ini direncanakan mengakomodir 2 usulan masyarakat hukum adat yakni masyarakat hukum adat Lembaga Pemangku Tanah Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ibebere Baneara Desa Partungkonaginjang Kecamatan Harian dan masyarakat hukum adat himpunan masyarakat pussu tali bius janji maria parsanggul baringin pangulu oloan Desa Parbaba Dolok Dan Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan.

Namun, setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kedua masyarakat hukum adat tersebut, bahwa hanya masyarakat Hukum Adat Lembaga Pemangku Tanah Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ibebere Baneara Desa Partungkonaginjang yang dilengkapi dengan peta wilayah dan struktur masyarakat adat yang dipetakan secara deliniatif dan yang terverifikasi.

“Kiranya lahirnya ranperda ini akan menjadi momentum sejarah bagi masyarakat Kabupaten Samosir yang kita cintai ini. Agar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat dapat diwujudkan di kemudian hari,” pungkas Anggota DPRD Samosir Saurtua Silalahi ST.

Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST mengapresiasi atas fungsi legislasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka mengajukan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD SamosirparipurnaRanperdatanah ulayat
Berita sebelumnya

Pospera Simalungun Audiensi di Rumah Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga SH MM

Berita selanjutnya

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nilai The Kitchen of Asia Dapat Jadikan Medan Ibu Kota Kuliner Indonesia

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd