• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 17 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kapoldasu Hadiri Acara Sosialisasi Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 

Editor: Cosmos
Kamis, 7 Oktober 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 7 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si minta personil tidak hanya fokus dengan penegakan hukum semata namun lebih mengedepankan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana

Hal ini disampaikan Kapoldasu dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restroratif Rayon II di Ballroom Hotel Santika Premier Dyandra Medan, Kamis (07/10)

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapuskinas Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M, Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H, Kabagbinfung Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Edy Djubaedi, S.I.K., M.H, PJU Polda Sumut, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para peserta sosialisasi

Kapoldasu mengatakan restoratif adalah cara yang tepat dalam penyelesaian tindak pidana dengan cara berkomunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga tercipta harkamtibmas yang kondusif

“Tentunya hal ini sangat baik dalam progres terhadap Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum”, ucapnya

Kapoldasu menyampaikan bahwa restoratif bukan hanya dalam penegakkan hukum namun sesuai dengan program bapak Kapolri yaitu Presisi dimana ada empat transformasi yaitu Transformasi Organisasi, Transformasi Bidang Pelayanan, Transformasi Operasional dan Transformasi Pengawasan.

“Polda Sumut sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restroratif ini”, ungkapnya.

“Mudah – mudahan dengan kegiatan sosialisasi ini kita mendapat pemahaman yang baik serta disosialisasikan kepada jajaran dan di tingkat Kabupaten/Kota yang diikuti oleh masyarakat agar dapat terealisasikan” ucap Kapoldasu diakhir sambutannya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapoldasu Sambut Atlet Wushu Borong 5 Emas PON 2021

Berita selanjutnya

Kapoldasu : Bhabinkamtibmas The Real Police Man

TERBARU

Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

Jumat, 17 April 2026

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Perubahan

Jumat, 17 April 2026

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E dan Cath Lab RSUD Rantauprapat  

Jumat, 17 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd