• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota Dewan Pertanyakan Retribusi IMB Centre Point dan Podomoro

Editor: Editor
Senin, 20 September 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 20 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Komisi IV DPRD Medan, Drs.Daniel Pinem mempertanyakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Centre Point dan Podomoro apakah sudah masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertanyaan ini dilontarkan Daniel Pinem mengingat persoalan Centre Point dan Podomoro kerap menjadi sorotan publik.

“Terkait PAD dari retribusi IMB kita mempertanyakan apakan IMB Centre Point dan Podomoro sudah termasuk dalam realisasi pendapatan PAD tahun 2021 ini,” tanya Daniel dalam Rapat pembahasan P APBD TA 2021 Pemko Medan di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin (20/9/2021) sore yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.

Daniel menilai, realisasi IMB perlu mendapat perhatian mengingat PAD dari sektor IMB ini sangat menjanjikan. “Kita sangat berharap PAD dari sektor IMB ini bisa maksimal,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Medan Daniel Pinem, Sekretaris DPMPTSP Drs. Ahmad Basaruddin, M.Si menjelaskan bahwa Retribusi IMB dari Centre Point sampai dengan saat ini belum bisa direalisasikan karena persoalan alas hak bangunan.

“kalau retribusi IMB center Point belum. Namun, kita (Pemko Medan-red) sudah melakukan surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI,” jelas Basaruddin.

Disampaikannya, sampai dengan saat ini Centre Point telah mengajukan proses IMB dari bangunan Mega Mall tersebut namun dikarenakan alas haknya belum selesai prosesnya sampai dengan saat ini belum selesai.

“Untuk IMBnya, Centre Point sudah mengajukan prosesnya tapi alas haknya belum selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Basaruddin juga menjelaskan retribusi IMB dari bangunan Podomoro termasuk penambahan lantai sudah masuk begitu juga dengan Reiz Condo dimana mereka sudah membayarkan retribusinya sebesar Rp 9 miliar terkait perubahan menjadi bangunan mix use. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anggota DewanCentre PointPertanyakanPodomoroRetribusi IMB
Berita sebelumnya

Komisi II DPRD Medan Desak RSUD Pirngadi Tingkatkan Pelayanan

Berita selanjutnya

Revitalisasi Terminal Amplas Belum Miliki Izin, DPRD Medan Pertanyakan Fungsi Penindakan

TERBARU

Kerjasama dengan Sat Narkoba, Pemkab Labuhanbatu Menggelar Sosialisasi P4GN

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Dukung Milo Activ Indonesia Race 2026, Jadikan Medan Sebagai Kota Sport Tourism Internasional

Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd