Medan, POL | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 yang di dalamnya merupakan visi misi serta janji kampanye Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman diharapkan bisa terealisasi di tengah-tengah masyarakat.
Dalam paripurna beragendakan penyampaian pendapat Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah kota medan tentang RPJMD 2021-2026 yang diselenggarakan, Senin (09/08/2021), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan sejumlah catatan penting diantaranya bidang Kesehatan, Pendidikan, Pengangguran dan Banjir.
“Pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama Pemko Medan. Renja harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal. Diharapkan tidak ada lagi anak bangsa yang putus sekolah karena kemiskinan. Tidak ada lagi warga kota yang terpaksa menahan sakit parah di rumah karena tidak punya uang untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan. Pemko Medan harus mengalokasikan dana untuk itu semua,” kata Juru bicara FPKS DPRD Medan, Dhiyau Hayati SAg MPd.
Dhiyaul juga menyampaikan, dimasa pandemi ini jumlah pengangguran bertambah, PHK terjadi hampir diseluruh perusahaan, banyak pabrik dan tempat-tempat usaha yang tutup, kesempatan kerja bagi angkatan muda yang baru menyelesaikan pendidikan tidak tersedia.
FPKS juga menyoroti permasalahan banjir, dimana permasalahan banjir harus menjadi perhatian utama Pemko Medan dalam lima tahun mendatang. Sementara dalam hal pelayanan publik, fraksi menyarankan Pemko Medan agar PP RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Disain Reformasi Birokrasi menjadi acuan dalam melakukan pelayanan terhadap warga.
Disampaikan Dhiyaul, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.
“Pansus RPJMD Kota Medan tahun 2021–2026 telah melakukan pembahasan dan merumuskan beberapa rekomendasi. Fraksi PKS berharap agar rekomendasi tersebut dapat dipahami dan direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah disepakati, ” harapnya.
Di katakan Dhiyaul, RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun mendatang. “Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye dari Walikota dan Wakil Walikota Medan yang nantinya dapat direalisasikan dengan baik sehingga Medan berkah dapat diwujudkan, ” pungkasnya.(POL/isvan)







