Tebing Tinggi, POL | Dari kapasitas 576 orang, Lembaga Pemasyarakatan Tebingtinggi Jalan Pusara Pejuang Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota telah diisi 1.727 orang.
“Dari 1.727 warga binaan tersebut dominan terkait kasus narkoba,” kata Kalapas Tebing Tnggi, Herliadi BcIP S.Sos saat menjadi narasumber pada acara yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi di Hotel Malibou, Kamis ( 3/9/2021).
Selain itu, menurut ayah 3 anak ini, gambaran umum Lapas selain diisi kasus narkoba, 8 orang terkait korupsi dan pidana umum 494 orang. Sedangkan jumlah pegawai 98 orang, pejabat struktural 12, staf 28 orang, petugas kesehatan 3 orang dan pegawai keamanan 55 orang dibagi 4 regu.
Perlu diketahui, ujar Kalapas didampingi Kasi Kamtib Hakim Sitinjak SH MH dan Rudy Purba selaku Kasubsi Keamanan, pembinaan terus digelar melalui Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999. Ada melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaam Kemandirian.
“Untuk program Integritas sesuai Permenkumham nomor 32 tahun 2020 ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dan lainnya.” beber Herliadi.
Sementara itu, Plt Kepala BNN Kota TebingTinggi, Dini Astika S.T mengatakan program kebijakan kota tanggap ancaman Narkoba, BNN mengadakan Pengembangan Kapasitas P4GN pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal dengan menghadirkan 4 Penceramah dari Pemko Tebing Tinggi, Polres Tebingtinggi dan Psikolog RSU dr Kumpulan Pane. (POL/arwin)







