• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Belajar Tatap Muka, Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Instruksi Gubsu

Editor: Editor
Selasa, 31 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 31 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Menyahuti rencana Pemerintah memberlakukan belajar tatap muka, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, menginstruksikan Kadis Pendidikan berkoordinasi dengan Kalaksa BPBD dan Dinas Kesehatan Padangsidimpuan untuk menindak lanjuti instruksi Gubsu tersebut sehingga dapat mempersiapkan pembelajaran tatap muka  terbatas di Kota Padangsidimpuan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH didampingi Kadis Pendidikan M.Luthfi Siregar usai ikuti rapat terkait sekolah tatap muka dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara virtual dari Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (30/8/2021).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam rapat tersebut mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 yang memperbolehkan daerah PPKM level 2 dan 3 untuk melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. Sedangkan daerah dengan PPKM Level 4 diminta menggelar pembelajaran jarak jauh.

Berkenaan dengan PPKM level 2 dan 3, Gubsu  diantaranya menyampaikan bahwa sekolah umum yang menggelar tatap muka hanya diizinkan dihadiri 50 persen dari jumlah siswa dalam kelas. Sementara untuk sekolah luar biasa diizinkan 63 persen hingga 100 persen dan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) hanya diizinkan 33 persen.

Kantin sekolah tidak diizinkan dibuka. Selain itu, sekolah memprioritaskan kesehatan bagi seluruh warga satuan pendidikan dan jika ada siswa yang terpapar, harus dilakukan tracing. Sedangkan Kepala sekolah dan guru harus sudah divaksinasi Corona.

Pada kesempatan yang sama Kadis Pendidikan M.Luthfi menjelaskan akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan melaksanakan rapat secepatnya dengan para kepala sekolah SD dan SMP se Kota Padangsidimpuan. (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Belajar Tatap MukaIkutiInstruksi GubsuSoalWali Kota Padangsidimpuan
Berita sebelumnya

FKMN Serahkan Sembako dan Tali Asih kepada Korban Penembakan Perampokan Toko Emas di Simpang Limun

Berita selanjutnya

Nawal Dianugerahi Gelar Bunda Permainan Tradisional

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd