• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Lapas Tebing Tinggi Kembali Berikan 39 WBP Asimilasi Rumah

Editor: Editor
Senin, 30 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 30 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tebing Tinggi kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 39 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (30/8/2021).

Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebanyak 39 orang WBP tersebut menurut Kalapas Tebing Tinggi, Herliadi S.Sos melalui Kasibinadik Leonard Panjaitan didampingi Kasubsi Registrasi dan Binkemas Ziko Manalu mengatakan nantinya  akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Lapas.

Herliadi juga menyampaikan rasa syukurnya karena hari ini para WBP mendapatkan program Asimilasi Rumah. “Dan tidak dipungut biaya apapun,” sebutnya.

Kemudian Leonard dan Ziko selaku Kepala Seksi Binadik Lapas menjelaskan, saat kegiatan proses pembebasan berlangsung terlihat narapidana didata terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh Tim Medis Lapas, kemudian diwawancarai oleh Petugas Pemasayarakatan.

Pemeriksaan suhu ini harus dijalani sebagai langkah untuk mengetahui kondisi napi menjelang bebas yang merupakan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19.

Menurut Ziko, pada hari ini telah dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Permenkumham No. 32 Tahun 2020.

“Saya berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi rumah, agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Ziko.

Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. (POL/arwin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Asimilasi RumahBerikan 39 WBPLapas Tebing Tinggi
Berita sebelumnya

Pospera Simalungun Bersama TNI-Polri Kecamatan Pane Bagi-Bagi Masker

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Terima Kunjungan Wali Kota Bengkulu

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd