Tebing Tinggi, POL | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tebing Tinggi kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 39 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (30/8/2021).
Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebanyak 39 orang WBP tersebut menurut Kalapas Tebing Tinggi, Herliadi S.Sos melalui Kasibinadik Leonard Panjaitan didampingi Kasubsi Registrasi dan Binkemas Ziko Manalu mengatakan nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Lapas.
Herliadi juga menyampaikan rasa syukurnya karena hari ini para WBP mendapatkan program Asimilasi Rumah. “Dan tidak dipungut biaya apapun,” sebutnya.
Kemudian Leonard dan Ziko selaku Kepala Seksi Binadik Lapas menjelaskan, saat kegiatan proses pembebasan berlangsung terlihat narapidana didata terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh Tim Medis Lapas, kemudian diwawancarai oleh Petugas Pemasayarakatan.
Pemeriksaan suhu ini harus dijalani sebagai langkah untuk mengetahui kondisi napi menjelang bebas yang merupakan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19.
Menurut Ziko, pada hari ini telah dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
“Saya berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi rumah, agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Ziko.
Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. (POL/arwin)