Medan, POL | Polsek Percut Sei Tuan menangkap dua orang pelaku curanmor, Arifin Siregar (28) alias Kodok, warga Jalan Penguin VIII, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Reza Afrizal alias Kurtak, warga Jalan Penguin VI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat, (20/8/2021) lalu.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda, yakni di Jalan Letda Sujono dan Jalan Menteng Raya.
Dua sepesialis pencuri sepeda motor inipun mendapatkan tembakan di kedua kaki kanan dan kirinya lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Mereka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Anggun Rakicka dan Erwin Daulay.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyebutkan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor.
Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah mencuri sepeda motor sebanyak 8 kali.
“Kemudian dengan pengakuan mereka tersangka melakukan pencurian sebanyak 8 kali,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, Selasa (24/8/2021) di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek mengatakan keduanya mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, saat motor diparkirkan di depan dirumah korban yang berada di Jalan Medan Batang Kuis, Gang Semar, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu korban baru mengetahui sepeda motornya raib sebelum magrib saat mau mengantarkan anaknya pergi mengaji.
Korban menyebutkan motor Honda Beat tersebut baru saja diparkirkan sekitar 10 menit. Usai mengetahui motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.
Adapun tempat atau lokasi pelaku mencuri kendaraan korban antara lain :
1. TKP Jalan Pelita Kec. Medan Timur, diambil Honda Beat
2. TKP Jalan Pasar 8 Tembung, diambil Ninja RR
3. TKP Jalan Enggang Perumnas Mandala diambil Honda Supra 125
4 . TKP Hotel Haji Amir, diambil Honda Beat Warna Putih.
5. TKP Jl Pasar VIII,diambil Kereta CB 150 warna Hitam,
6. Jalan SM Raja, diambil sepeda motor jenis Satria FU
7. Jalan Pasar X Tembung ,diambil sepeda motor Honda Beat warna hitam
8. Jalan SM Raja, diambil Honda Beat
9. Jalan Pancing Kec. Medan Tembung, diambil Honda Beat
10. Jalan Perhubungan Lau Dendang,diambil sepeda motor jenis Honda Beat Hitam.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol Palsu, 2 buah kunci modifikasi jadi kunci T beserta besi tajam, 2 buah STNK,1 (satu) buah Hp Nokia, 2 buah stel pakaian, 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) buah kunci kontak.
Atas perbuatannya dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara diatas lima tahun. “Mereka diancam dengan pasal 363 paling lama kurungan 9 tahun,” pungkasnya.(cos)







