• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sabu Paket Kecil Diamankan dari Tangan Pria Ini

Editor: Cosmos
Senin, 19 Juli 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 19 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Personil Tim Reskrim Medan Kota, berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Jalan AR Hakim Kel Tegal Sari III Kec. Medan Area, Jumat (9/7/2021).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK, melalui kanit Reskrim, Iptu Nova mengatakan kepada sejumlah wartawan kronologis penangkapan tersangaka, Sabtu (19/7/2021).

Awalnya, pada hari Jumat (9/7/2021) Tim unit menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Jalan AR Hakim Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Area.

Lanjut Nova, kemudian tim bergerak cepat ke TKP, sesampai di TKP yang dimaksud, Tim melihat seorang pria yang menurut informasi membawa narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian tim melakukan penyetopan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, dari kantong celana tersangka didapati 1 plastik transparan klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kirinya.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka RS (28) warga Pasar Merah Timur, mengaku paket sabu dibeli dengan harga Rp 40.000. Dengan pengakuan tersebut tersangka di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan introgasi lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) plastik transparan klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemko Serahkan Bantuan Sosial pada Keluarga Terdampak Pandemi di Kelurahan Sunggal

Berita selanjutnya

Desa Bukit Lawang Kategori LBS, Tiorita Datang Lakukan Pembinaan

TERBARU

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd