Tebing Tinggi, POL | Mendapatkan asimilasi, 44 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebingtinggi, langsung “dibebaskan”, Sabtu (17/7/2021).
Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai virus corona (Covid-19) yang kian menakutkan masyarakat, tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia.
Sebelum dibebaskan, 44 WBP terlebih dahulu mereka diberikan pencerahan dan bimbingan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Tebing Tinggi Herliadi didampingi KPLP Franda Saragih, Kasibinadik Leonard Panjaitan Dal Ziko Manalu SH MH berserta anggota lainya.
Asimilasi bebas 44 WBP diantarnya , 39 orang Pria dan 5 orang wanita.
Kalapas Herliadi dengan tegas mengatakan, kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapat program asimilasi bebas kalian jangan bersenang hati dulu.
“Memang benar hari ini kalian akan keluar dari tempat ini, tapi perlu kalian ketahui, sedikit saja kalian melakukan tindak pidana di luar sana maka kalian akan kembali di masukkan ke dalam lapas mengingat masa hukuman kalian juga masih panjang, berkisar di angka 4 bulan sampai dengan 1 tahun kurungan penjara,” kata kalapas.
Untuk itu, pinta Herliadi jangan berpuas diri dulu, setelah napi hari ini mendapatkan program asimilasi akan bebas, karena setiap harinya kalian semua akan selalu di pantau di rumah oleh aparat penegak hukum.
Kepada awak Media Herliadi mengaku bahwa pembebasan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. (POL/arwin)







