• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 20 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Fraksi Golkar : Keberadaan RPH Harus Jaga Kebersihan

Editor: Paulina
Senin, 8 Oktober 2018
Kanal: Kota

Editor:Paulina

Senin, 8 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas, baik dari kebersihannya, kesehatannya, ataupun kehalalan daging untuk dikonsumsi sebagaimana yang diatur dalam surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986.

Dimana surat keputusan tersebut menekankan pada produk sehat dan halal dapat dijamin dengan RPH yang memiliki sarana untuk pemeriksaan hewan potong.
Memiliki sarana menjaga kebersihan, dan mematuhi kode etik dan tata cara pemotongan hewan secara tepat.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Ilhamsyah SH pada pamandangan fraksinya terhadap nota pengantar kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) RPH Kota Medan, pada sidang paripurna DPRD, di gedung Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (8/10).

Berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 331 Undang-undang No 23 tahun 2014, mengatur mengenai bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjut angggota Komisi D ini, memang tidak lagi mengenai bentuk Perusahaan Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari PD RPH menjadi PUD RPH Medan.

“Perubahan ini tentunya mengakibatkan terjadinya restrukturisasi organisasi,” tandas Politisi partai berlambang pohon beringin ini.

Fraksi partai Golkar lanjut Ilhamsyah menyambut baik diajukannya Ranperda ini, guna meningkatkan profesionalitas Perusahaan Daerah.

Namun dalam operasionalnya lanjut Ilhamsyah, tidak semata-mata mencari keuntungan saja, akan tetapi yang lebih utama adalah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan yang memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI).

Kiranya di dalam Perda ini juga membuat ketentuan yang mengarahkan pada kebijakan pengelolaan usaha yang lebih modern namun tetap mempunyai ciri kekhasan dan keunikan tersendiri sehingga bisa menjadi bagian dari promosi pariwisata kota Medan.

PUD RPH kota Medan tambah Ilhamsyah, harus mampu berinovasi dan berkreasi dalam mencari pendapatannya sehingga kedepannya tidak lagi tergantun kepada penyertaan modal dari pemerintah.

PUD RPH kota Medan harus melakukan pembenahan-pembenahan dengan melakukan kebijakan manajemen secara profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pamanfaatan teknologi tepat guna. Didampingi itu, penempatan aparatur tetap mempertimbangkan kemampuan yang sesuai dengan keahliannya.(son)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kota
Berita sebelumnya

Kasus Penembakan, Kompol Fahrizal Diadili di PN Medan

Berita selanjutnya

Gubernur Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi

TERBARU

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

Rabu, 19 November 2025

Bupati Syah Afandin Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA–PPAS 2026

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd