• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Hendra DS Minta Pemko Beli Lahan SPBU Jalan Imam Bonjol Jadikan RTH

Editor: Editor
Rabu, 23 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 23 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membeli lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol Medan, jika memang lokasi tersebut hendak dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kawasan SPBU itu sudah ditata oleh pemilik sesuai dengan Perwal no 35 tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan. Jadi kalau memang keseluruhan dijadikan RTH, Pemko ganti rugi lahan itu. Kami juga yakin pemilik tidak keberatan,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Politisi Hanura ini, meyakinkan pihaknya tidak berpihak kemana pun, tapi bagaimana mencari win-win solution dan tidak merugikan masyarakat.

Dijelaskannya, SPBU Jl Imam Bonjol itu sebelumnya ditahun 1970 milik Edward Silitonga, kemudian November 2018 dijual ke PT Amanah Lima Bersaudara dan oleh mereka SPBU direnovasi dan ada dibuat RTH sesuai dengan Perwal tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap
persil bangunan di Kota Medan.

“Tapi anehnya tanpa sepengetahuan pemilik, lokasi SPBU itu dimasukkan jadi RTH. Sedangkan sekarang kondisinya SPBU sudah direnovasi cantik dan ada RTH nya,” kata Hendra.

Sebelumnya, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU zona RTH apa tidak. Kalau memang ditetapkan menjadi RTH Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan.
“Jangan dizolimi warga dengan menerbitkan aturan,” sebut Edwin Sugesti.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya pengusaha menjadi resah.

“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila nenar ada perubahan status lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,” beber Paul Simanjuntak.

Diketahui, terkait pengaduan LSM keberadaan SPBU dituding melanggar izin dan berada di zona larangan RTH. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Beli LahanHendra DSJadikan RTHPemkoSPBU
Berita sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu akan Melakukan Restrukturisasi OPD 

Berita selanjutnya

Ihwan Ritonga Inginkan Kesadaran Tegakkan Prokes

TERBARU

Wali Kota Medan Pastikan Pelayanan Maksimal Selama Mudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Sinergi Pemerintah Daerah dengan Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd