• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemred Dihabisi Pakai Senjata Buatan Amerika

Oknum TNI dan Eks Calon Walikota Tersangka Pembunuh

Editor: Cosmos
Kamis, 24 Juni 2021
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 24 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan melakukan konferensi pers terkait penembakan jurnalis Marsal Harahap, Kamis (24/6/2021).

Ada tiga pelaku pembunuhan berencana ini, di antaranya Pemilik Karaoke Ferari bernama Sujito, karyawan Karaoke Ferari dan oknum TNI. Nama Sujito cukup familiar di Siantar, ia sempat menjadi Bakal Calon Wali Kota Pematangsiantar.
Irjen Pol Panca Simanjuntak menjelaskan senjata api yang dipakai menembak Marsal Harahap adalah pabrikan Amerika.

Nomor senjata tidak terdaftar sebagai aset TNI atau Polri sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu asal senjata tersebut.
“Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika.

Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” “Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” kata Irjen Pol Panca Simanjuntak.

Atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat,” kata Panca.

Dia pun turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini. “Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf,” katanya.
Kapolda dalam paparannya menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 57 orang saksi, melihat rekaman CCTV di sejumlah tempat korban serta para pelaku, dan hasil uji laboratorium forensik-balistik.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” kata Kapolda.

Sujito selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015. Menurut Kapolda, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

“Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan, per harinya meminta dua butir ekstasi? Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp 200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta,” kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban. Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di tempat usahanya itu dan menyusun rencana.

“Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah, Siantar.

Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS, ‘kalau begini orangnya cocoknya ditembak’,” kata Kapolda menirukan ucapan tersangka. Setelah pertemuan itu, Yudi dan A kembali bertemu untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Menurut Kapolda, pada malam dirinya dieksekusi, Jumat (18/6/2021), korban sempat minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.

Korban juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel. Pada malam itu, Yudi dan AS mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

“Sekitar pukul 22.30, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan, mereka berselisih jalan dengan mobil korban. Selanjutnya, tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.

“Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Tembakan mengenai tulang kaki korban.

Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (cos/tr)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Lagi, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Penjambret

Berita selanjutnya

Reskrim Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Pemerasan dan Tusuk Korban

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd