• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Lagi, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Penjambret

Editor: Cosmos
Kamis, 24 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 24 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang pelaku penjambret berhasil diamankan di Polsek Medan Helvetia yang sedang patroli untuk memantau tindak pidana 3C maupun aksi kejahatan jalanan serta peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean melalui Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta mengatakan kronologis penangkapan HT (32) kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (24/6/2021).

Tersangka HT berangkat dari rumahnya di Jalan Klambir V Tanjung Gusta dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat keliling- keliling mencari sasarannya yang mau di jambretnya, ujarnya.

Lanjut Zuhatta, pelaku HT masuk ke jalan Ampera Sei Sekambing CII dan melihat seorang perempuan sedang jalan kaki sambil memegang tas.

Melihat korban F Pasaribu (30) warga Jalan Ampera Sei Sekambing, pelaku HT mendekati korban dan langsung menarik tas dari tangan korban dengan paksa, jelasnya.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjepit tas korban di pahanya dan tancap gas ke arah Jalan Asrama.

Namun korban sempat menjerit minta tolong dan terdengar oleh tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo sedang berpatroli, urainya.

Mendengar teriakan korban, unit reskrim mengejar pelaku dan berhasil menangkap HT di lampu merah persimpangan Jalan Pondok Kelapa, ujarnya.

Pelaku HT mengakui perbuatannya, dan pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Helvetia bersama korban untuk diproses.

Selanjutnya korban F disarankan membuat laporan, dan laporan korban tertuang dalam LP/239/VI/2021.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita 1(satu) buah tas warna coklat kombinasi hijau merk starbucks, 2(dua) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) unit Hand Phone vivo 8 warna merah hitam serta 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat, ujarnya.

“Kepada pelaku HT kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkas Zuhatta.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel: Sinergi Kunci Tercapainya Target Pembangunan Daerah

Berita selanjutnya

Pemred Dihabisi Pakai Senjata Buatan Amerika

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd