Medan, POL | Berawal dari informasi dari masyarakat, seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun diamankan Polsek Medan Kota dari Jalan Brigjen Katamso, Selasa (18/5/2021).
“Benar, kami amankan tersangka berkat informasi yang masuk. Saat hendak ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim, Iptu AE Rambe SH, Selasa (25/5/21) di Mapolsek Medan Kota.
” Kami lakukan penyetopan di Jalan Brigjen Katamso, dan setelah pelaku berhenti, petugas memeriksa tersangka. Hasilnya, petugas mendapatkan pelaku sedang menggenggam satu bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya”, ujarnya.
Lanjut Rikki, saat di Introgerasi, pelaku mengaku isi platik tersebut ialah sabu yang baru dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya seharga Rp50 ribu di Jalan Brigjen Katamso,” jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, perwira Berpangkat Komisari Polisi itu, pelaku diboyong ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kepada tersangka, kami menerapkan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya (cos)







