Medan, POL | Kota Medan memilki 76 rumah sakit (RS) baik milik pemerintah maupun swasta. Namun dari total itu baru 42 RS di Kota Medan yang bisa menangani pasien covid-19.
Sedangkan 34 RS lainnya belum ikut menangani pasien covid-19. Padahal berdasarkan ketentuan, setiap rumah sakit harus menyediakan 30 persen dari total ruangan yang ada, diperuntukkan untuk menangani pasien positif virus corona.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berencana memberikan sanksi, bagi rumah sakit yang belum ikut menangani pasien covid-19.
“Ini yang semua harus sadar.
Harusnya kita hukum itu (rumah sakit) yang tidak melakukan. Selama ini diimbau, diberikan statement, masih tidak dilakukan. Kalau ini terus menjadi beban. Apa boleh buat, akan kita lakukan,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan, Senin (24/5/2021).
Akibat belum semua RS di Medan, menangani pasien covid-19, berimbas dengan kondisi keterisian atau bed occupancy rate (BOR) di Sumut. Terlebih saat ini angka positif virus corona dalam beberapa hari terakhir juga mengalami peningkatan.
“Kalau nggak, BOR ini tinggi jadinya. Padahal persoalannya bukan BOR kita yang tinggi, tapi persoalannya belum maksimalnya kapasitas rumah sakit yang ada di Medan,” ujar Edy.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menyebutkan, berdasarkan data pekan lalu persentase keterisian atau bed occupancy rate (BOR) ruangan ICU di rumah sakit mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.(tro)







