• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Labuhanbatu Keluarkan SE Meniadakan Mudik Idul Fitri 1442 H

Editor: Editor
Senin, 26 April 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 26 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 360/045/Covid-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, tentang meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan S.Kom, Sabtu (24/04/2021) mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, Spi,MSI, disusun dengan maksud untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Tujuan surat ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri ini adalah tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021, namun tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021

Penambahan periode peniadaan mudik Idul Fitri sesuai Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yaitu periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik adalah tanggal 22 April – 5 Mei 2021. periode H + 7 pasca peniadaan mudik adalah tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021. Upaya pengendalian Covid 19 adalah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, wajib dilakukan semua elemen pemangku kepentingan, seperti; tokoh masyarakat kepada masyarakat umum, kepala desa atau lurah kepada daerah asalnya, pimpan perusahaan kepada kepada pekerjanya.

Diakhir surat edaran Nomor 360/045/Covid-19/LB/2021, disebutkan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Mudik Idul Fitri 1442 HPemkab LabuhanbatuSE Meniadakan
Berita sebelumnya

Terkait Kasus Suap, Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan

Berita selanjutnya

Kepala BIN Papua Brigjen Gusti Putu Gugur Ditembak KKB, Jenazah Akhirnya Berhasil Dievakuasi

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd