• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabuli Anak Pemilik Warung, Supir Barang Dibui Tiga Tahun

Editor: Suganda
Rabu, 27 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 27 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terdakwa Rudi Adzan Darmansyah (36) pasrah dihukum tiga tahun penjara. Supir pengangkutan barang ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2019). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Adzan Darmansyah dengan 3 tahun penjara denda 60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan,”sebut Riana Pohan.

Dalam amar putusan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan negara dan kehormatan kesusilaan sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta berlaku sopan dalam persidangan.

Dalam Persidangan terungkap bahwa tindak pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Rudi itu terjadi terhadap wanita yang bernama DS. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan meremas payudara DS sewaktu di dalam mobil pick up yang dikendarainya.

Sebelumnya terdakwa Rudi mengenal korban DS sejak tahun 2016 dimana korban DS selaku anak pemilik warung kopi yang berada di daerah jalan Helvetia yang sering disinggahi terdakwa, korban DS sering membantu orangtuanya bekerja di warung tersebut.

Singkat cerita pada hari Sabtu (17/11 2018) Korban DS bertemu dengan terdakwa Rudi di daerah jalan Marendal Kota Medan dan mengajak korban DS untuk mengantarkan barang dengan mengendarai mobil grand max Box dimana terdakwa adalah supir untuk mengantar kan barang. Saat tiba di jalan kapten Muslim kota Medan terdakwa tiba – tiba memberhentikan mobilnya dan mulai meremas payudara dan memeluk korban DS di dalam mobil tersebut.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.(MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Supir Cabul
Berita sebelumnya

Akhyar Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Dandenpom I/5

Berita selanjutnya

Manurung Gantung Diri di Kamar

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd