• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hj. Sati’ah Kehilangan Sertifikat Tanah, Diduga Dibawa Kabur Suami Siri

Editor: Editor
Senin, 19 April 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 19 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Hj. Sati’ah (67) warga Kampung Karangsari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) mengaku kehilangan sertifikat tanah PIRBUN yang diduga diambil oleh suami sirinya.

Menurut Sati’ah kepada awak media di rumah kediamannya, Minggu (19/4/2021)  pada tahun 2010 suaminya, Marpan meninggal dunia. Tahun 2013 ia menikah siri dengan seorang pria asal Sibuhuan (Tapsel) berinisial JS (68) yang statusnya masih mempunyai istri dan memiliki beberapa orang anak.

Berjalan lima tahun berumah tangga dengan JS, Sati’ah belum dikaruniai anak, dan ia juga tidak memiliki keturunan dari almarhum suaminya. Meskipun demikian rumah pasangan suami istri yang ketemu tua itu bisa dibilang harmonis karena tidak pernah cekcok selama rumah tangga.

Namun pada akhir tahun 2018, JS mendapat kabar bahwa salah seorang anaknya yang tinggal di Medan meninggal dunia. Mendengar kabar itu JS berangkat ke Medan setelah mendapat restu dari istrinya dan diberi uang Rp 2 juta untuk ongkos dan keperluan lainnya.

“Satu Minggu tempat anaknya di Medan pulanglah dia (suaminya, tapi sempat beberapa kali ke Medan lagi. Terakhir pergi ke Medan katanya urusan bisnis tokek dan hingga sekarang sudah ada dua tahun tak pernah pulang lagi,” cetus Sati’ah.

Belakangan ini Sati’ah merasa kehilangan sertifikat tanah PIRBUN miliknya yang hendak dijual dan sudah ada pembelinya. Ternyata surat tersebut berada di tangan suaminya. Tapi ketika minta dikembalikan suaminya minta uang sebesar Rp 20 juta untuk menebus surat itu yang sudah digadaikan pinjam uang.

“Saya sudah transfer yang itu Rp 20 juta, tapi sampai sekarang sertifikat tanah itu belum juga belum dipulangkan dan keberadaan suami saya itu tidak diketahui,” ungkap Sati’ah.

Terakhir pesan Sati’ah, JS agar segera segera mengembalikan sertifikat tanah tersebut, bila tidak ia akan menempuh jalur hukum. (POL/PAI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dibawa KaburHj Sati'ahSertifikat TanahSuami Siri
Berita sebelumnya

7 Hari Ops Keselamatan Toba, Poldasu Keluarkan 383 Surat Tilang dan 4.306 Surat Teguran

Berita selanjutnya

Lewat Safari Ramadhan, Wali Kota Medan Sampaikan Program Masjid Mandiri

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd