Medan, POL | Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area berhasil diringkus Tim Reskrim.
Korban Hermanto warga Jalan Menteng Gg Benteng Kasih, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area dilaporkan pada tanggal 07 April 2021.
Atas laporan tersebut, Tim reskrim menindak lanjuti kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu (07/04/2021) lalu sekira pukul 05.30 Wib di Masjid Muslim Jalan Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH, MH dalam konfrensi pers nya mengatakan, pelaku yang bernama Hadi Gunawan alias Gun (24) warga Jalan Pasar 5 Gg Bunga Desa Tembung dan bertugas memantau keadaan, Muhammad Risky alias Kiki (29) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg Durian yang berperan sebagai pembongkar sepeda motor dengan kunci T, ujarnya.
Lanjut Faidir, Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek (23) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg Salak 47 Kelurahan Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan dan berperan menemani Muhammad Risky alias Kiki mengambil sepeda motor di halaman masjid, jelasnya.
Dari hasil olah TKP diketahui tersangka sudah berulang kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan di halaman masjid tersebut. Bahkan, dibeberapa lokasi TKP lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan, ujar Faidir.
Faidir menjelaskan, tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gg Pak-pak Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai. Petugas Reskrim meluncur ke alamat yang dituju dan berhasil mengamankan ke tiga tersangka ke Mako untuk diproses hukum lebih lanjut, pungkasnya.
Sementara itu, untuk pengembangan serta kelanjutan dipersidangan, semua barang bukti tersebut di amankan serta sambil menunggu pemberkasan di pengadilan. Ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area,demikian kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU. Rianto SH kepada awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sandal, HP, dompet, pisau, topi, 2 buah kunci T, baju kaos, sweater, celana panjang.
Sementara itu, untuk pengembangan serta kelanjutan dipersidangan, semua barang bukti tersebut di amankan serta sambil menunggu pemberkasan di pengadilan. Ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area,ujar Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH menambahkan.
Selain Kapolsek tampak juga Kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH, Panit Reskrim Surya Prayitna, serta para tekab dalam paparan tersebut, (cos)







