Padangsidimpuan, POL | Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH. buka Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan bertempat di Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan, Rabu (7/4/2021).
Acara tersebut juga dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar S. Sos, Sekdako H. Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum Hamdan Sukri, seluruh Pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas se Kota Padangsidimpuan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padangsidimpuan Komarudin melaporkan, dilaksanakannya kegiatan itu, bertujuan agar para peserta dapat mengerti, memahami, mengaplikasikan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.
Wali kota Irsan Efendi Nasution dalam sambutannya mengatakan, tanggung jawab dan pekerjaan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah.
“Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ucap wali kota Irsan.
Irsan menambahkan, standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal.
“Kendati demikian, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan pembaruan terkini yang terjadi di negara kita dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan. Salah satu yang menjadi garis bawah dan ‘thick note’ ataupun catatan tebal kita saat ini adalah mengenai standar pelayan minimal,” tegas Irsan.
Irsan mengingatkan, dalam menyusun standar pelayanan minimal daerah atau SPM telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal.
Dalam peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
“Jadi yang bertanggungjawab dalam penyusunan SPM di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri, baik itu eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebagai pimpinan daerah tentu memiliki yang tidak hanya tanggungjawab moral tetapi menjadi kepala dalam rangkaian proses penyusunan SPM ini nantinya,” ucap wali kota (POL/NP.02)