• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan Wajib Penuhi Gizi Ibu Hamil

Editor: Editor
Minggu, 28 Maret 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 28 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib penuhi gizi ibu hamil dan menyusui, dalam rangka menciptakan generasi muda yang berkualitas.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga saat sosialisasi Perda No 6/2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (28/3/2021).

Menurut dia, KIBBLA merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat di ukur dari angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. “Sehingga pemerintah sebagai pelaksana pelayanan kesehatan dan swasta agar lebih berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini menegaskan fasilitas kesehatan untuk KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan  baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.

“Dengan adanya Perda KIBBLA ini, diharapkan terciptanya kerjasama antar semua stakeholder dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian Ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita,” tuturnya. (POL/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: GiziIbu HamilPemkoWajib
Berita sebelumnya

Bupati Langkat Diminta Menindak Kades Suka Mulia Kecamatan Secanggang

Berita selanjutnya

DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna LKPJ dan Perubahan RPJMD

TERBARU

Buka Pasar Murah di 151 Kelurahan Selama Ramadan, Rico Waas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas Dari Praktik Kecurangan

Jumat, 13 Februari 2026

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd