• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Curi Kulkas, IN Diciduk Team Elang

Editor: Editor
Sabtu, 27 Maret 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Sabtu, 27 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Lagi, Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi kembali berhasil melakukan pencidukan terhadap seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jalan Jalak Lk I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (25/3/2021).

Diketahui, pelaku berinisial IN (32) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis.

IN diciduk sesuai  hasil pemeriksaan dan kejadian di hari Kamis lalu (18/3) sekira pukul 14.00 Wib.

Berawal pelaku Psk (DPO) datang kerumah IN kemudian mengatakan kepadanya “Beh nanti malam ada job ini” lalu IN bertanya kepada Psk “Job apa beh?” lalu Psk menjawab “Nanti malam kukasih tahu”

Selanjutnya, Psk kembali datang malam ke rumah IN dan mereka pergi ketempat bermain bilyard yang berada tidak jauh dengan rumah milik korban.

Lalu di hari Jumat (19/3/2021) para pelaku berjalan ke rumah korban dan setibanya di samping rumah, mereka melepaskan kaca nako jendela rumah korban dan mencongkel jerjak jendela samping menggunakan linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh Psk.

Selanjutnya, Psk pun masuk kedalam rumah dan kemudian IN pergi kebelakang rumah korban dengan memboyong kulkas, tv, ambal dan rice cooker serta tabung gas 3kg dan barang-barang tersebut ke rumah Psk yang tidak jauh dari rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban Syarifah Hanum (50) merasa keberatan dan melapor ke Polres Tebing Tinggi, lalu Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi dipimpin Ipda SPN Siregar melakukan penyelidikan serta menangkap IN.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan membenarkan kejadian, Sabtu (27/3/2021).

IN beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: CuriDicidukTeam Elang
Berita sebelumnya

Jalan Danau Sentani Tebing Tinggi akhirnya Diaspal

Berita selanjutnya

Kerugian Negara Rp 838 Juta, Kejari Tapsel Tangkap Koruptor APBDesa Panaungan

TERBARU

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026

Pemko Medan Akan Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

Jumat, 6 Februari 2026

Kapolres Simalungun: Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga dari Kebakaran

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd