• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 5 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

9 Kg Sabu Diamankan Dit Res Narkoba Poldasu di Jalinsum KM 50 Batubara

Editor: Cosmos
Rabu, 10 Maret 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 10 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka LP (35) warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Seituan dan AP (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan.

Dari tangan ke dua tersangka turut disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kg siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Selasa (2/3) personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.

“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” katanya, Rabu (10/3).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.

“Saat dimintai keterangan tersangka LPa dan AP mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.

“Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pasca Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Masyarakat Sidodadi Gelar Syukuran

Berita selanjutnya

Forkopimda Sumut Sambut Kedatangan Kapolda Baru

TERBARU

Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Terima Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Apresiasi Dukungan Garuda Indonesia Sukseskan APEKSI 2026

Senin, 4 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd