Medan, POL | Pungutan liar (pungli) yang mengatas namakan SPSI di Jalan Sampali Simpang Jalan Gabus kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area berhasil diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (3/3).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH ketika di konfirmasi wartawan mengatakan ada 3 (tiga) orang yang diamanan ke mako Polsek Medan Area karena pungli atau pemerasan.
” Ia benar bang kita amankan sebanyak 3 (tiga) orang terkait pungli atau pemerasan mengatas namakan SPSI”, yang melaporkan atas nama Pandi (20),” ujarnya.
Lanjut Rianto, adapun ke tiga pelaku tersebut ST (26) warga Jalan Aksara, Kel. Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, MY (41 ) warga Jalan Sepat, Kel.Pandau Hulu II Kec.Medan Area dan DS (38) warga Jalan Satria, Kel.Banten Timur Kec.Medan Perjuangan, jelasnya.
Pengutipan liar yang mengatas namakan SPSI tersebut diketahui mengendarai sepeda motor jenis mio yang dikendarai si S, mendatangi supir pick up yang membawa barang pipa.
Kemudian pelaku S bertengkar dengan supir dan si S mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam sang supir, lalu pelaku pergi meningalkan TKP, ujar Rianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambung Rianto, para pelaku dikenakan Pasal 368 yo 335 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun, pungkasnya. (cos)







