• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRDSU Sambut Baik Rencana Pemprovsu Buat Perda Bantuan Hukum 

Editor: Editor
Rabu, 3 Maret 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 3 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Ranperda DPRDSU tentang Bantuan Hukum Thomas Dachi Sambut baik keinginan Pemprovsu membuat Perda ten tang Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Hal itu dikatakan Thomas Dachi usai rapat paripurna penyerahan Draft Perda Bantuan Hukum dari Pemprovsu kepada DPRDSU untuk dibahas menjadi Perda. Rapat tersebut dipimpin  Ketua DPRDSU Baskami Ginting dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut  Musa Rajekshah, Selasa (2/3/2021).

Thomas Dachi mengatakan, dasar Ranperda bantuan hukum ini adalah peraturan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dan peraturan menteri hukum dan ham no. 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Lanjut Dachi, pada ranperda ini pemerintah menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Kemudian negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum ini sebenarnya untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh warga miskin di Pengadilan. Memberikan kesempatan yang merata pada warga miskin untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan. Meningkatkan akses terhadap keadilan, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum. Dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Nantinya yang berhak menerima bantuan hukum ini adalah masyarakat miskin/tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepada desa setempat dan/atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah adalah masyarakat miskin dan mengajukan permohonan tertulis,” sambungnya mengakhiri. (POL/LUKMAN)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDSUPerda Bantuan HukumRencana Pemprovsu
Berita sebelumnya

3 Unit Rumah Terbakar di Denai Diduga Akibat Arus Pendek

Berita selanjutnya

Ratusan Masyarakat Sirapit Siap Dukung Bupati Berantas Narkoba

TERBARU

Perkuat Keamanan Identitas Digital Berbasis Jaringan, Telin Luncurkan Mobile Network Verification

Minggu, 8 Maret 2026

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd