• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

BNN Sumut Kuak Penyelundupan Sabu dalam Sale Pisang

Editor: Editor
Rabu, 24 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 24 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang disimpan dalam makanan sale pisang. Barang haram tersebut dikirim melalui Bandara Kualanamu dengan tujuan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan pengungkapan berawal saat BNNP mendapatkan informasi dari Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu, Deli Serdang bahwa ada paket mencurigakan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian paket berupa kardus berisi pisang sale tersebut diperiksa.

Benar saja, di dalam paket tersebut ditemukan pisang sale bercampur dengan 831 gram sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan kontrol delivery terhadap paket ini yang rencananya akan dikirim ke Kota Pasuruan, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman TIKI.

Kemudian sekitar jam 19:30 WIB tim BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel tersangka terdapat lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu-sabu,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, IRD mengakui bahwa ia diperintahkan seorang berinisial MB untuk mengambil paket tersebut dari seorang yang tidak dikenal dari Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” katanya. (POL/cnn)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BNN SumutPenyelundupan SabuSale Pisang
Berita sebelumnya

Sumut Kembali Terima 237.720 Dosis, Awal Maret Petugas Publik dan Lansia Mulai Divaksin

Berita selanjutnya

Forum SKPD Digelar, Untuk Koordinasi Antar Pelaku Pembangunan

TERBARU

Rico Waas dan Forkopimda Berbaur Bersama Warga di CFD Medan

Senin, 25 Mei 2026

RSUD Pirngadi Buka Suara Soal Pasien Korban Penembakan: BPJS Tak Tanggung, Pasien Tolak Dirujuk

Senin, 25 Mei 2026

Pimpin Gotong Royong Massal di Stadion Teladan, Rico Waas Tegaskan Medan Siap Jadi Tuan Rumah di Ajang Internasional

Minggu, 24 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd