• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Langkat Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik, Terus Pertahankan Zona Hijau Pada Pelaporan MCP KPK RI

Editor: Editor
Sabtu, 20 Februari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 20 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan korupsi dalam pelayanan publik di Sumatera Utara,  bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, kota Medan, Jumat (19/02/2021).

Rakor yang digelar KPK dan Ombudsman perwakilan Sumut ini, turut dihadiri Gubernur Sumut H.Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi l KPK RI Didik Agung Widjanarko, kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar, unsur Forkopimda Provsu, serta para Bupati dan Walikota se- Sumut yang hadir secara fisik maupun virtual.

Di sela rakor,  Bupati Langkat mengaku, mendukung dan mengapresiasi Rakor ini. Dukungan itu, akan diwujudkan melalui penyelengaraan pemerintah yang transparan. Serta terus mempertahankan Langkat, pada daftar zona hijau dalam pelaporan di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Selama ini Langkat masuk dalam zona hijau MCP, yakni aplikasi yang merupakan Program KPK, pada Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dalam Pelayanan Publik di Daerah. Kedepan kita akan terus mempertahankan dan meningkatkannya, untuk Langkat tetap dalam daftar zona hijau,”pungkasnya.

Selanjutnya, Gubsu pada sambutannya, menjelaskan, Ra kor yang dilaksanakan KPK RI ini, guna menekan praktek – praktek Korupsi dalam pelayanan Publik di Sumut. Semoga melalui Rakor ini,  Pemprovsu dan Bupati/Walikota se Sumut terbebas dari Korupsi. Melalui perbaikan sistem dalam pelayanan publik.

“Rakor ini, semoga membuat Sumut terbebas dari korupsi, yang merugikan keuangan negara,  baik keuangan di daerah maupun provinsi,” harapnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, menerangkan, Rakor ini sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Ombudsman. Sebagai upaya pencegahan pratek korupsi dalam Pelayanan Publik di Sumut.

Pada situasi saat ini, kata Abyadi Siregar, dibutuhkan kerja besar guna mengubah model pelayanan birokrasi yang kaku. Serta yang terjebak pada sikap prosedural, administratif dan pelayanan publik yang terkesan menekankan pada kecepatan.

“Ke depan harus lebih inovatif dan berorentasi pada hasil yang baik. Sebab pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, Didik Agung, KPK RI diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Misi KPK,  bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju.

“Jadi perlu sinergitas tinggi dari semaua pihak, guna menekan praktek korupsi dalam pelayanan publik ini,” ungkapnya.

Dari data KPK RI ditahun 2020, terang Didik Agung, capaian informasi dari  capian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang terbaik diraih Pemkot Pematang Siantar dengan capaian Nilai 92.14 persen. Sedangkan  pada  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terbaik,  adalah Pemkot Tebing Tinggi dengan capaian 100 persen.

“Semoga ini menjadi motivasi kepala daerah lainnya. Mari bersama, kita wujudkan Sumut Daerah yang bebas dari korupsi,” ajaknya.

Turut mendampingi Bupati Langkat,  Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan H.Muliono, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija, Plt. Sekdis Catpil Satria Hamdani, Sekdis Pendidikan Ngaturken, Sekretaris Inspektorat Gumala Ulfah dan Sekdis Dinkes  Ansyhari.(POL/by)

 

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati LangkatPelaporan MCP KPK RIPertahankan Zona HijauRakor Pencegahan Korupsi
Berita sebelumnya

Rutan 1 Medan Gelar Razia Rutin

Berita selanjutnya

Tokoh Pemuda Langkat, Ajak Masyarakat Menjaga Langkat dari Fitnah

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd