Tarutung, POL | Polres Taput kembali menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan dalam satu hari di wilayah Taput.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing, Selasa (09/02/2021) menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi, Senin (08/02/2021) dari Kecamatan Pangaribuan Tapananuli Utara.
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Rinton Gultom alias Pak Boy (38) warga Saba Bolak Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan dan Muhammad Matondang, alias Tondang ( 45 ) warga Gunung Manaon Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan.
Barimbing menambahkan, penangkapan tersebut di lakukan Senin (02/08/2021) di Pangaribuan Taput. Awal penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Taput setelah adanya informasi informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh, selanjutnya di kembangkan.
Pertama , petugas berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya . Setelah dilakukan penggeledahan , lalu di temukanlah narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur nya di kamar depan.
Selanjutnya RG diamankan beserta barang bukti dari rumah nya. Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik nya untuk di konsumsi sendiri dan di beli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.
Selanjutnya ,petugas Polres Taput langsung bergerak menuju Tapanuli Selatan untuk mengejar tersangka MM. Lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tapanuli Selatan.
Saat tersangka MM dikejar, petugas melihat MM sedang menaiki sepeda motor di jalan raya tepat nya di Desa Silantom Kecamatan Pangaribuan yang merupakan wilayah hukum Taput. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan, di temukan barang bukti ganja dari bungkus rokok yang di simpan dikantong celana sebelah kanan tersangka MM.
Akhirnya ,tim petugas Polres Taput mengamankan tersangka RG dan MM dan memboyong kedua nya ke Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantarnya.
Kini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka yaitu berupa 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna coklat dengan berat 15,03 Gram.Kwmudian daun dan biji ganja kering beserta satu bungkus kertas tiktak / paper dan satu buah wadah plastik warna putih serta satu bungkus rokok merk Luffman. Selain itu juga petugas menyita satu unit HP merk Samsung warna silver. (POL/JATI)







