Tanjungbalai, POL | Aparat Polres Tanjungbalai mengamankan tiga orang yang sedang bertransaksi narkoba. Ketiga orang tersebut adalah pemilik rumah Zailani alias Ayah, 58, Dian alias Amat, 28, warga Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai; dan Aidil alias Ulong, 21, warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan penangkapan ketiganya dilakukan, Kamis (4/2/2021) malam. Ketiganya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dan Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai, saat hendak bertransaksi jual beli narkoba jenis sabu. “Ketiganya diamankan berkat laporan dari masyarakat,” ujar Dahlan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99.88 gram. Kemudian, sepotong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat dan tiga handphone.
Awalnya Kapolsek Tanjungbalai Utara menerima laporan ada tiga orang laki-laki yang hendak melakukankan transaksi narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka.
“Atas informasi tersebut Kapolsek Tanjungbalai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan A1, lalu melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, selanjutnya Kasat Narkoba memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap Ketiga tersangka,” jelas Dahlan.
“Langsung dilakukan penangkapan terhadap ketiganya. Di hadapan para tersangka ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,” beber Humas.
Saat diinterogasi petugas, ketiga tersangka menerangkan bahwa barang haram itu benar milik mereka. “Guna pemeriksaan lebih lanjut ke tiga tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor dan di hadapan tersangka, barang bukti sabu tersebut ditimbang dengan berat kotor 99.88 gram,” jelasnya.
Atas perbuatan ke Tiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal pidana mati atau seumur hidup. (POL/SI)