• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Digugat Rp 500 Miliar

Editor: Suganda
Senin, 8 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 8 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Bogor – perjuanganonline | Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), dalam posisinya sebagai saksi ahli kebakaran hutan. Kuasa Hukum Bambang, yakni Muhnur Satyahaprabu menyampaikan, menurut PT JJP, kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

PT JJP juga menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang disusun Bambang cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

“Sehingga segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (6/10).

Gugatan tersebut tertanggal 17 September 2018 dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN. Lebih lanjut Muhnur menyampaikan, PT JJP meminta Bambang membayar kerugian materiil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi, dan biaya lainnya.

“Mereka minta uang sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP yang apabila dinilai sebesar Rp 500 miliar,” sebutnya.

Muhnur menilai gugatan itu sama sekali tidak ada landasan hukumnya. Dia pun menilai gugatan PT JJP sangat mengancam kebebasan akademik.

“Gugatan PT JP adalah wujud pembangkangan atas putusan pengadilan. Walau gugatan adalah hak setiap warga negara tapi hak yang dipakai PT JJP bertujuan untuk membungkam ahli dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Dia juga menyakini kliennya sudah melakukan tugasnya sebagai seorang ahli lingkungan dan kehutanan hingga sudah begitu banyak pelaku Karthula yang divonis bersalah.

“Prof Bambang sudah menjadi ahli lebih dari 200 kasus baik perkara pidana maupun perdata kasus karhutla di Indonesia. Sudah banyak pelaku karhutla yang divonis bersalah,” tuturnya.

Sekadar informasi, pada 2013, PT JJP ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. PT JJP disangkakan membiarkan lahan gambutnya seluas 1.000 hektare terbakar.

Pada 10 Juli 2017 majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 hektare lahan gambut terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.(P03/JP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Suami yang Mau Diobati, Dukun Ini Justru Cabuli Istri Pasiennya

Berita selanjutnya

Fraksi Demokrat : PKL Harus Dilindungi, Terbukti Dorong Pertumbuhan Ekonomi

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd