• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Tapsel: CPNS Tidak Bisa Ajukan Pindah Tugas Selama 10 Tahun

Editor: Editor
Senin, 25 Januari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 25 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, POL | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 tidak bisa mengajukan pindah tugas selama 10 tahun masa pengabdian.

Hal itu disampaikan Bupati Tapsel saat menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 3 perwakilan dari 120 CPNS. di Aula Sarasi II, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel belum lama ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu, SH pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada anak-anakku sekalian yang baru saja menerima SK CPNS. Semua itu patut disyukuri atas rejeki dan kepercayaan yang diberikan kepada kalian agar selalu siap dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan abdi negara.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh CPNS yang baru menerima SK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan kepribadian dan etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dan tidak cepat ingin pindah ke daerah lain.

“Karena saudara telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah atau instansi lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Kabupaten Tapsel.”

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

“Adapun bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf i yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun. “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS,” terang Syahrul.

Kepala BKD Ahmad Syuaib Harianja dalam laporannya menyampaikan, adapun jumlah penerima SK CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 120 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 15 orang, tenaga pendidik 94 orang dan tenaga teknis 11 orang, terang Syuaib.

Turut hadir, Sekda Tapsel Parulian Nasution, pimpinan OPD, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Kepala Puskesmas, dan seluruh CPNS Formasi 2019. (POL/NP.02).

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 10 TahunAjukan PindahBupati TapselCPNS
Berita sebelumnya

Dua Pria Miliki Narkoba Diciduk Polisi

Berita selanjutnya

Bupati Asahan Menghadiri Acara Silaturahmi Komunitas Pedagang Bakso

TERBARU

Gerak Jalan Santai HGN 2025, Bupati Syah Afandin Tekankan Penguatan Peran dan Kesejahteraan Guru

Jumat, 21 November 2025

Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan ke 10 Cabor, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Langkat

Jumat, 21 November 2025

Atasi Keterbatasan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Bank Pembangunan Daerah se-Sumatera

Jumat, 21 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd