• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pria Miliki Narkoba Diciduk Polisi

Editor: Editor
Minggu, 24 Januari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 24 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Disebut miliki narkoba,dua diduga kurir narkoba  berhasil diciduk   pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari dua lokasi berbeda.

MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Kecamatan Padang Hulu, ditangkap saat akan menjual narkoba jenis sabu, di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak,pada Kamis (21/1/1/2020) sekitar jam 14.30 WIB.

Sementara itu, Bu (63), warga Kecamatan Tebing Tinggi kota, ditangkap di Kampung Semut, Kota Tebingtinggi.

“Bahkan,polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram,” jelas Kasat Narkoba AKP MY Tarigan didampingi Ipda F Sitepu melalui   Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Minggu (24/1/2021) siang.

Penangkapan kedua tersangka berawal saat pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan, sebut Nainggolan.

Selanjutnya,polisi segera menuju lokasi dan menemukan tersangka Rinaldi dengan mengendarai sepeda motor Honda tanpa plat polisi, sedang melintas di lokasi.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka Rinaldi, Polisi menemukan satu bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.

“Karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang dibuang pelaku,”

Pengakuanbya  dibeli dari Rijal (DPO), warga Kampung Semut.

Kemudian, disaat dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut, Polisi menangka0 tersangka Bu, sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas.

Tersangka lalu diperiksa. Saat itulah, polisi menemukan 1 bungkus plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, beserta uang sebesar Rp130 ribu di dalam tas tersangka Bu.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi, untuk menjalani proses selanjutnya.

Kepada tersangka MHR akan dikenai alias Rinaldi, dikenai Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara tersangka Bu akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.tutp Nainggolan. (POL/maria)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Diciduk PolisiDua PriaNarkoba
Berita sebelumnya

AMM Hadir Entaskan Riba dan Berikan Solusi Persoalan Ekonomi Umat

Berita selanjutnya

Bupati Tapsel: CPNS Tidak Bisa Ajukan Pindah Tugas Selama 10 Tahun

TERBARU

Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan ke 10 Cabor, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Langkat

Jumat, 21 November 2025

Atasi Keterbatasan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Bank Pembangunan Daerah se-Sumatera

Jumat, 21 November 2025

Dinas Kominfo Sumut Siapkan Penataan Internet Terintegrasi 2026, Dorong Satu Jaringan Pemerintah

Jumat, 21 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd