• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Labuhanbatu Gagal Buka Kotak Suara, Bawaslu dan KPU Beda Pendapat

Editor: Editor
Jumat, 22 Januari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 22 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Labuhanbatu gagal  membuka Kotak Suara untuk keperluan atas laporan Pasangan Calon (Paslon) dr Erick Atrada-Hj Ellya Rosa Siregar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/01/2021).

Mahkamah Konstitusi Republik indonesia(MK) mengeluarkan Akta Regestrasi perkara konstitusi nomor : 58/PAN.MK/ARPK/01/2021

Dimana Regestrasi perkara dikeluarkan Mahkamah Konstitusi atas permohonan paslon no. Urut 2 (dr.H.Erik Atrada Ritonga.M.KM dan Hj.Ellya Rosa Siregar S.Pd .MM. didaftarkan ke MK tanggal 17 desember 2020, memberi kuasa kepada Ikhwaluddin Simatupang SH.M.Hum.dkk.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dikonfirmasi Jumat ( 22/01/2021) mengatakan ditundanya pembukaan  kotak suara karena belum dibutuhkan. “Saat ini belum dibutuhkan untuk membuka kotak suara untuk keperluan nantinya di persidangan MK, ” ucap Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi KPU RI sesuai surat No 1232 dan surat KPU propinsi No 039 boleh membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti yang di butuhkan KPU untuk difoto copy.

“Walau KPU RI dan KPU Provinsi telah menyurati KPU Labuhanbatu untuk dibuka, namun kami belum membukanya karena belum dibutuhkan,” terang Wahyudi.

Sebelumnya KPU Labuhanbatu pada Rabu 22/01/2021 akan melakukan pembukaan kotak suara, namun gagal dibuka setelah dilakukan rapat di kantor KPU Labuhanbatu Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Sarpan Udawi Siregar Devisi pengawasan menjawab wartawan mengatakan  bahwa Bawaslu diundang KPU untuk hadir koordinasi terkait pembukaan kotak suara

“Dalam rapat kami sampaikan kepada KPU dalam hal membuka kotak suara belum ada perintah Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu kordinasi terlebih dahulu ke KPU provinsi agar tidak menyalahi PKPU, ” ucap Sarpan.(POL/ARS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bawasluBeda PendapatKotak SuaraKPU Labuhanbatu
Berita sebelumnya

Kapoldasu Resmikan Laboratorium PCR RS Bhayangkara TK II Medan

Berita selanjutnya

Pembukaan MTQ dan FN di Desa Ofa Padang Mahondang Sukses dan Lancar

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd