• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal PT Batangtoru, PTUN Medan Tolak Gugatan Walhi

Editor: Suganda
Senin, 4 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 4 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut atas SK Gubernur Sumatera Utara terkait pembangunan proyek PLTA Batangtoru.

Putusan ini dibacakan Jimmi Claus Pardede selaku ketua majelis yang memimpin persidangan itu di PTUN Medan, Senin (4/3/2019).

“Menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara 300 ribu rupiah,” sebut Jimmi dihadapan perwakilan pihak terkait.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa kesimpulan dari persidangan yang digelar selama ini. Diantaranya majelis hakim menilai penerbitan SK objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagaimana UU nomor 9 tahun 2004 yang diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang ta TUN. Dengan demikian gugatan penggugat agar menerbitkan surat menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum,” urai Jimmi.

Diberitakan, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.

Dalam mengajukan gugatan ini Walhi Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan.(MT/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PLTA BatangtoruPTUN MedanWalhi
Berita sebelumnya

Dua Oknum TNI Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Soekarno Hatta

Berita selanjutnya

Belasan Oknum Brimob Binjai Dilaporkan ke Poldasu

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd