Medan, POL | Pencurian 1 unit mobil pickup milik Rudy Wijaya di toko material Sentosa Baru berhasil ditangkap tim anti bandit polsek Delitua, Jumat (8/1).
Pelaku diketahui bernama Aidil Adaha (39 ) warga Jalan Besar Delitua Gg Setia Desa Suka Makmur Kec. Delitua.
Informasi dihimpun awak media kejadian berawal pada tanggal 11 September 2020 ketika pemilik panglong mendapatkan informasi lewat telepon dari salah seorang karyawan yang menyebutkan bahwa toko material miliknya dibobol maling, atas informasi itu korban langsung menuju ke lokasi dan saat tiba, ia melihat mobil pick up Suzuki Carry miliknya telah raib berikut uang kontan Rp 1.000.000 serta 1 sekop pasir, atas kejadian itu korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua”, ujar Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik.
Lanjut Manik, unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat kesimpulan bahwa yang melakukan pencurian adalah Aidil Adha, warga Jalan Deli Tua Gang Suka.
Sementara kita lakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 8 Januari 2021 dari dalam rumah dipinggir sungai jalan Eka Surya, Medan Johor”,ucap Manik.
Kemudian diinterogasi tersangka mengaku mencuri mobil pickup milik korban dan mengambil uang dari dalam laci toko, kemudian mobil tersebut ia serahkan bersama temanya berinisial “N” pada seseorang berinisial “G ” di Desa Namorambe dengan imbalan uang sebesar Rp 4.500.000.
“Kita lakukan pengembangan kasus, dan membawa tersangka untuk mencari barang bukti dan pelaku lain kerumah “G” namun saat itu ia tak berada di rumah. Dari rumah itu kita temukan barang bukti lainya berupa sekop. Seketika itu tersangka Aidil Adha berusaha melakukan perlawanan dengan cara mendorong salah seorang petugas hingga terjatuh.
Melihat ada kesempatan, Aidil Adha mencoba melarikan diri. Kita lalu memperingatinya dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tersangka tak mau menghentikan pelariannya. Hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” jelas Manik.
” Untuk pertolongan medis, tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara, setelah itu kita bawa ke Polsek Deli Tua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut barang bukti 1 unit mobil Pickup dan sekop pasir yang dicuri tersangka,” pungkasnya. (cos)







