• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

F-PAN Kecewa Ketidaksiapan Pemko Medan Pergunakan Dana Pinjaman

Editor: Editor
Rabu, 2 Desember 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 2 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan menyayangkan ketidaksiapan Pemko dalam mempergunakan dana pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013.

Sebab Pemko Medan tidak mempersiapkan segala sesuatunya, kelayakan dan persyaratan pendukung lainnya.

“Sampai dengan pinjaman tersebut diterima Pemerintah Kota Medan, dana pinjaman tersebut jangankan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bahkan Pemko Medan terbebani untuk terus membayarkan bunganya,” kata Ketua Fraksi PAN, Sudari dalam pemandangan akhir fraksinya di gedung dewan, kemarin.

Apalagi, jelas dia, belasan milyar dana yang harus dikeluarkan oleh Pemko Medan untuk membayar bunga pinjaman tersebut. “Setelah mencermati perkembangan yang ada , Pemko Medan sebaiknya tidak terus membebani membayar bunga,”sebutnya.

“Mempertimbangkan jawaban yang disampaikan oleh kepala daerah Kota Medan terhadap pemandangan umum fraksi fraksi , maka Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman daerah untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah,”tegasnya.

Sebelumnya Fraksi PAN menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah yang djbahas bersama DPRD bersama Pemko Medan di tahun 2013 didasari perlunya payung hukum atas potensi penambahan pendapatan dari pemerintah pusat, melalui pinjaman daerah sebesar Rp167 milyar lebih. Dimana 77 milyar untuk revitalisasi 3 pasar dan 98 milyar untuk pembangunan prasarana berupa privat wing Rumah Sakit DR Pirngadi.

“Namun sangat disayangkan pembahsan yang dilakukan bersama antara DPRD dan Pemko Medan yang menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tengang pinjaman daerah, yang tentunya telah mengeluarkan anggaran biaya akhirnya terkesan sia-sia. Ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Medan tersebut tidak dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,“ katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dana PinjamanF-PAN KecewaKetidaksiapan Pemko Medan
Berita sebelumnya

F-Gerindra Kritik Pencabutan Perda Pinjaman Daerah

Berita selanjutnya

Pemko Medan Tertibkan PK5 di Pasar Kampung Lalang

TERBARU

Ketua Pansus Aset DPRDSU Abdul Rahim Siregar ST., MT: Seluruh Aset Pemprovsu akan Segera Disertifikatkan

Selasa, 31 Maret 2026

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

Senin, 30 Maret 2026

Wakili Kepala Daerah di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK dan Targetkan WTP

Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd