Medan, POL | Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian USU dituntut 1,5 tahun (18 bulan) penjara dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Pemuda ini terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di sosial media, menghina bendera Tauhid.
Nota tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2).
“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar JPU di hadapan terdakwa dan majelis hakim diketuai Ferry Sormin.
Sebelum menjatuhkan tuntutan itu, JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui instagram serta terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa,” papar JPU.
Usai mendengarkan nota tuntutan, persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan.
Ditemui usai persidangan, Agung enggan berkomentar banyak. “Nanti saja bang dalam pledoi,” imbuh warga Jalan Puri ini sambil berjalan ke sel tahanan.
Sebagaimana diketahui, perbuatan pria kacamata itu berawal pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi Jalan Laksana Medan.
Saat itu, terdakwa mengetikkan kalimat di instastory Instagramnya dengan isi kalimat berupa, “Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk”.
Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Sebab, menurut terdakwa, kemarahan mereka tidak menyimbolkan ajaran Islam.(BBS/AN)







