• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Hasyim Nilai Perda No.1 Tahun 2013 Sudah Tak Relevan Lagi Digunakan

Editor: Editor
Selasa, 1 Desember 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 1 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sidang Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah terpaksa ditunda. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 20 orang dari 50 orang anggota dewan.

“Sebenarnya, tanpa diparipurnakan pun Perda ini dengan sendirinya sudah gugur. Sebab, apabila mengacu pada Permenkeu Tahun 2015, peraturan ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE kepada wartawan di ruang Sidang Paripurna, Selasa.

Sesuai mekanismenya, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini, untuk menghormati Peraturan yang dibuat oleh DPRD Kota Medan melalui Sidang Paripurna, sudah pasti pencabutan Peraturannyapun melalui Sidang Paripurna.

“Sebenarnya ketidak hadiran 30 dari 50 Anggota Dewan, tidaklah berpengaruh atas pencabutan Perda tersebut. Sebab, pada saat rapat Banmus beberapa waktu yang lalu semuanya sudah setuju Peraturan No. 1 tahun 2013 ini dicabut. Namun sesuai dengan Tatib yang ada, apabila 33 orang Anggota Dewan yang hadir, sidang Paripurna baru bisa dikatakan sah. Tapi apabila yang hadir kurang dari 33 orang, maka Paripurna tidak sah (tak cukup corum),” jelasnya.

Untuk itu kedepannya, lanjut Hasyim, jangan sampai terulang lagi penundaan Sidang Paripurna seperti hari ini. “Sidang Paripurna inikan pertemuan tingkat tinggi antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif yang ada di Kota Medan. Jadi sudah sepantasnya, kedepannya kita semua dapat menghormati agenda Rapat Paripurna yang sudah terjadwal,” harapnya.(POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hasyim NilaiPerda No.1 Tahun 2013Tak Relevan
Berita sebelumnya

DPRD Medan: Kembalikan Pemungutan Pajak Reklame ke BPPRD!

Berita selanjutnya

Di Tengah Pandemi, Pelajar SD di Simalungun Sekolah di Rumah Penduduk  

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd