• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dinas PMPTSP Kota Medan Dituntut Memiliki Tenaga Teknis

Editor: Editor
Rabu, 11 November 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 11 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dituntut memiliki tenaga teknis guna berperan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggara izin. Sehingga, setiap ada yang melakukan pelanggaran izin maka memiliki regulasi untuk menindaknya.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS saat rapat pembahasan R APBD Pemko Medan TA 2020 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/11/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi, David Roni G Sinaga, Danel Pinem, Dame Duma Hutagalung, Hendra DS, Antonius Tumanggor, Dedy Akhsyari Lubis, Edwin Sugesti, Renville Napitupulu dan Sukamto dengan menghadirkan Kepala Dinas PMPTSP Kots Medan Ahmad Basyaruddin.

Disampaikan Hendra DS, Dinas PMPTSP harus memiliki Perda untuk mendukung regulasi guna berwewenang melakukan tindakan. Hal itu diyakini agar PAD dapat ditingkatkan. “Saat ini tidak efektif, Dinas PMPTSP yang mengeluarkan izin namun harus mengharapkan OPD lain yang harus menindak jika terjadi pelanggaran. Sistem kerjanya lambat karena proses administrasi yang panjang,” sebut Hendra.

Maka itu, Hendra dorong agar Dinas PMPTSP agar memiliki kekuatan tenaga pengawas bersama Satpol PP menindak pelaku usaha melanggar izin.

Dalam rapat pembahasan yang sama, anggota Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung juga menyoroti dengan minimnya target PAD yang direncanalan Dinas PMPTSP di Tahun 2021. Seperti target IMB yang hanya Rp 21 Miliar lebih dan target reklame Rp 44 Miliar lebih.

“Dari tahun ke tahu kok tidak ada peningkatan yang signifikan. Apa Kadis tidak memiliki kemanpuan untuk menggali peningkatan PAD,” ujar Duma seraya mendesak agar mampu berinovasi sebab Dinas PMPTSP merupakan potensial peningkatan PAD.

Soal peningkatan PAD juga disoroti Ketua Kimisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, diharapkan Dinas PMPTSP harus mampu meningkatkan PAD.

“Banyak hal yang dilakukan, seperti reklame atau bilboard kecil dapat dipasang di pinggir jalan atau persimpangan. Yang penting jangan menyomak dan menggangu pengguna jalan. Penataan harus tetap dilakukan,” ujar Paul seraya menyebut pihaknya siap mendukung perubahan regulasi demi peningkatan PAD. (POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dinas PMPTSPDituntut MemilikiTenaga Teknis
Berita sebelumnya

Pimpin Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam, Pjs Bupati Samosir: Kita Harus Siap

Berita selanjutnya

Pemkab Labuhanbatu Siap Berkolaborasi Dengan Lembaga ACT

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd