• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Denpom l/l Pematang Siantar Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan Hasil Curian

Editor: Editor
Sabtu, 21 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 21 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Pematang Siantar, POL | Baru beberapa bulan menjabat Denpom l/l Pematang Siantar, Mayor CPM Bimson Simbolon SH MH berhasil bongkar sindikat pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah kesatuannya yang melibatkan Anggota TNI AD.

Dalam kasus tersebut, personel Denpom I/l Pematang Siantar dipimpin Mayor CPM Bimson Simbolon SH,MH menangkap 2 orang tersangka sindikat penggelapan dan penadah mobil milik masyarakat,  Jumat (20/11/2020).

Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, MH dan juga selaku  Putra Pane Tongah ini, saat ditemui media Harian perjuangan baru di ruang kerjanya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan  masyarakat yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematang Siantar.

Ketika itu,  sebut Mayor CPM Binson Simbolon, S.H, MH yang merupakan putra Pane Tongah ini,  datang melapor Taman Sihotang, 44 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, bahwa Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR miliknya dirental oleh oknum anggota TNI berinisial UPS yang berdinas di Kota Pematang Siantar mulai tanggal 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari, namun sampai lebih 1 bulan mobil tidak dikembalikan kepada Taman Sihotang.

“Setelah tepat hari perjanjian pengembalian mbil, tidak kunjung dikembalikan, akhirnya saudara Taman Sihotang melaporkan ke Denpom I/l Pematang Siantar,” ujar Simson Simbolon di ruang kerjanya.

Dalam hal ini, Mayor CPM Binson Simbolon mengatakan,  karena ada indikasi yang melakukan oknum aparat TNI, maka ia memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan informasi yang diterima, kemudian selanjutnya Personel Lidpamfik menelusuri dan mendapatkan informasi bahwasanya posisi tersangka penggelapan Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR berada di sekitar Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas perintah Dandenpom l/l Pematang Siantar, Tim Lidpamfik Denpom I/l dipimpin Kapten CPM Norman Sidabutar bergerak cepat dan langsung  menuju alamat MK, 40 tahun, karyawan swasta warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tersangka penadah mobil gadaian.

Tiba dirumah tersangka, didapati mobil Xenia warna biru Nopol G 8577 EJ, mobil Avanza dan mobil Agya serta sepeda motor KLX tanpa Nopol yang diduga milik saudara AZ, 20 tahun, warga Jalan Tanah Besi Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya Tim Lidamfik menuju Rumah AZ. dan didalam rumah ditemukan 10 unit Sepeda motor berbagai merek tanpa Nopol, diantaranya 1 unit SPM Vixion warna coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan didepan rumah AZ terparkir Mobil Agya BK 1930 MI.

Kemudian Tim Lidpamfik bersama tersangka AZ dan MK bergerak menuju rumah MH (kakek dari tersangka AZ) di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir Kecamatan Tebing Syahbandar dan ditemukan Mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit sepeda motor berbagai merek, dan 71 helai STNK sepeda motor dan sebuah tas kulit warna coklat serta 1 blog kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.

Selanjutnya Tim Lidpamfik membawa 5 unit mobil dan sepeda motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial MK dan AZ guna penyelidikan lebih lanjut, sementara 23 unit sepeda motor berbagai merek masih berada di TKP.

Menurut Dandenpom, Tim Denpom I/1 Pematang Siantar yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan lima unit mobil dan 21 sepedamotor yang diduga hasil kejahatan dari rumah AZ dan kerabatnya di Kabupaten Sergei.

Dandenpom menambahkan, masih ada 23 unit sepedamotor lagi yang juga diduga hasil kejahatan, masih belum dibawa ke Denpom I/1 Pematangsiantar dari lokasi ditemukannya barang bukti yang sudah diamankan di Kabupaten Sergei.

Setelah penyelidikan selesai tersangka UPS  akan dikenakan pasal (372 KUHP) tentang penggelapan dan tersangka AZ sebagai penadah akan di kenakan  pasal 480 KUHP. “Selanjutnya barang bukti dan dua tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Mayor CPM Binson Simbolon, SH, MH. (POL/Eva Aritonang)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bongkar SindikatCurianDenpom l/l Pematang SiantarKendaraan
Berita sebelumnya

Nadiem Izinkan Pemda Buka Sekolah di Semua Zona Januari 2021

Berita selanjutnya

Personil Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat, Tangani Longsor Akibat Hujan Deras

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd