• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Gubsu dan Kapoldasu Ultimatum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Editor: Cosmos
Kamis, 19 November 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 19 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Angka kematian dan penyebaran akibat virus covid-19 di Sumatera Utara masih saja ditemukan. Hal ini mendorong Satgas Covid-19 Sumut memberikan ultimatum kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Ketua Satgas Covid-19 Sumut, yakni Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, menegaskan akan gencar melakukan razia dan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang,” kata Edy Rahmayadi didampingi Irjen Pol Martuani Sormin, di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balaikota Medan, Kamis (19/11/2020).

Ia mengatakan, angka penyebaran covid-19 di Sumut memang menurun, dari sebelumnya peringkat ke-7 se-Indonesia kini berada di peringkat ke 8.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumut, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen.

Meski begitu, angka kematian akibat covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi. Kata Edy Rahmayadi, tindakan tegas yang diberikan kepada para pelanggar prokes yakni mulai sanksi sosial hingga denda.

Polda Sumut dengan Tim Satgas Covid-19 juga akan terus melakukan razia yustisi ke tempat tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan klaster baru. Dalam penyebaran covid-19 di Sumut, pengusaha dan warga yang masih membandel akan diberikan sanksi tegas.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Satria Tewas Tersengat Listrik di Rumah Kosong

Berita selanjutnya

Pemkab dan DPRD Toba Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2021

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd