• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Medan Kota Amankan 2 Pencuri Kabel Traffic Light

Editor: Cosmos
Senin, 2 November 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 2 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Tekab Polsek Medan Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam aksi pencurian kabel traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

“Ke dua tersangka ditangkap saat mencuri kabel di parkiran Indomaret, Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (31/10) malam,” tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Senin (2/11).

Diketahui, ke dua tersangka yang ditangkap berinisial RAR (24) warga Jalan Garu III, Gang Cemara, dan FA (30) warga Jalan Halat Medan.

Yaqin mengungkapkan, kasus pencurian kabel itu dilaporkan Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Lebih lanjut, Yaqin menerangkan pencurian itu terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.

Lalu, petugas memergoki kedua tersangka sedang melakukan aksi pencurian kabel sehingga langsung diamankan.

“Awalnya kita dapat informasi di TKP sering terjadi pencurian kabel sehingga dilakukan patroli. Tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.

Yaqin menambahkan, setelah ditangkap ke dua tersangka digelandang ke komando bersama barang bukti terdiri, 1 unit sepeda motor yang dijadikan becak bermotor, 3 gergaji besi, 2 kabel traffic light, 1 linggis dan 1 kapak kecil.

“Atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Jabat Kapolres Humbahas

Berita selanjutnya

Pemko Medan Minta Dukungan Media Sosialisasikan Penanganan Covid 19

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd