• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Setubuhi Anak Bawah Umur, PN Balige Vonis Dongan TP 9 Tahun Penjara

Editor: Editor
Sabtu, 24 Oktober 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 24 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memaksa anak melakukan persetubuhan paksa, Pengadilan Negeri (PN) Balige jatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Dongan Torang Pangaribuan (41). Terdakwa adalah pamong desa sebagai Kepala Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arief Widodo, pada persidangan, Jumat (23/10/2020) selain menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dengan potong masa tahanan, terdakwa juga didenda Rp 1 milliar dengan ketentuan apabila dibayar diganti dengan potongan masa hukuman 6 bulan penjara.

Majelis Hakim juga tetap memerintahkan menahan terdakwa dan biaya perkara sebesar Rp 2.000, dibebankan juga kepada terdakwa.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri, dilakukan dalam jaringan (daring) yakni PN Balige – Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balige dan Kejaksaan Negeri Balige.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melakukan persetubuhan paksa dengan anak berulang-ulang pada tahun 2019.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, sifat dari perbuatan terdakwa. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adanya relasi kuasa mengakibatkan korban tidak berdaya. Perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan korban serta mengakibatkan trauma bagi korban dan rasa malu bagi keluarganya.

Perbuatan terdakwa menciderai citra kepala desa. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Padahal peran terdakwa sangat strategis dalam mengayomi masyarakat khususnya anak.

Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan. Belum pernah dipidana. Masih memiliki anak- anak kecil yang dalam perkembangannya membutuhkan peran sosok ayah kandungnya.

Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, minta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Sebelumnya sejumlah pendukung Dongan Torang Pangaribuan melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Balige agar  Dongan dibebaskan dari segala tuntutan karena menurut para pendukungnya, kasus yang dituduhkan kepada kepala desa mereka adalah penuh dengan rekayasa dan tidak berdasar. (POL/TB.3)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 9 Tahunbawah umurPN BaligeSetubuhiVonis Dongan TP
Berita sebelumnya

Pjs Bupati Labuhanbatu Buka Workshop Monev Penggunaan Dana Desa

Berita selanjutnya

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rembuk Stunting dengan Kecamatan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd