Medan POL | Pasangan suami – istri kedapatan membawa sabu seberat 3 Kg saat disergap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas.
Kedua pelaku itu, masing – masing Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari Kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3. 000 gram, 2 buah tas ransel, 1 buah goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, SH, SIK dan Kanit I Idik Narkotik, AKP Paul Simamora, SH kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (19/10).
Ronny mengaku, penangkapan hari Sabtu 10 Oktober 2020, petugas melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu tersebut. “Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas, ” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, sabu diperoleh dari seorang laki – laki suruhan beriinsial YT (DPO).
AKBP Ronny menambahkan, harga sabu per Kg senilai Rp 400 juta. “Total harga sekitar Rp 1, 2 miliar, ” pungkasnya.(cos)







