Medan, POL | Video beredarnya “pesta kolam renang” di salah satu kolam berenang di kota Medan yang sempat viral di media sosial (medsos-red) beberapa hari lalu, membuat General Manajemen (GM) sebagai tersangka karena tidak memanuhi protokol kesehatan.
Penetapan tersangka disampaikan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, pada konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10).
Menurutnya, pihak manajemen Hairos menyelenggarakan event pesta kolam renang dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) dengan memberikan harga diskon kepada para pengunjung.
“Masyarakat yang mengetahui event itu dari media sosial langsung berbondong-bondong datang mengunjungi Hairos mengikuti pesta kolam renang tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan saat pesta kolam renang berlangsung hampir sekira 2.800 pengunjung ternyata telah melanggar aturan protol kesehatan dengan tidak menjaga jarak.
Irsan menerangkan, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang benar bahwa manajeman Hairos telah melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak adanya jaga jarak.
“Sehingga dari pemeriksaan itu penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos berinisial ES sebagai tersangka,” terangnya.
Mantan Kapolres Madina ini menambahkan pada saat menyelenggarakan pesta kolam pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian se tempat.
“Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara,” pungkasnya. (cos)







