• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Minta Ekspedisi Hentikan Distribusi “Indonesia Barokah”

Editor: Suganda
Senin, 28 Januari 2019
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Senin, 28 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Polri meminta perusahaan ekspedisi seperti PT Pos Indonesia menghentikan pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah. Polri juga mengimbau pengurus pesantren atau masjid yang menerima kiriman tabloid tersebut dalam jumlah besar untuk tidak disebarkan ke masyarakat luas.

“Pihak pos sepakat di-hold kepada alamat-alamat yang dituju. Yang sudah terlanjur didistribusikan ke masjid dan ponpes, Bhabinkamtibmas sudah proaktif mengimbau untuk tidak disebarluaskan sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (28/1).

Menurut Dedi, langkah tersebut dipilih untuk meminimalisasi kegaduhan yang ditimbulkan dari konten tabloid tersebut. Apalagi tabloid itu disebut-sebut menyudutkan salah satu pasangan capres-cawapres.

“Karena itu nanti bisa multi interpretasi dari masyarakat tertentu, jadi kita ambil langkah-langkah progresif bekerja sama dengan PT Pos, Ponpes, takmir masjid, dan aparat setempat,” tuturnya.

Terkait hal ini, Polri telah membentuk tim untuk mengkaji laporan yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Polri juga belum bisa bergerak lebih jauh karena masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

“”Kalau pelanggaran jurnalistik (cukup) Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut,” ucap Dedi.(Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 'Tabloid Indonesia Barokah'
Berita sebelumnya

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita selanjutnya

Hakim: Tahan Ahmad Dhani!

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd