• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kombes Pol Robert Da Costa Pimpin Pemusnahan Narkoba

Editor: Cosmos
Senin, 28 September 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 28 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba dibawah 1 Kg, Senin (28/9) di halaman mako Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa dan ada juga jaksa yang mewakili Kejati Provinsi Sumut, Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/penasehat hukum, dan Kabid Propam Polda Sumut.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini meliputi dari 13 kasus dan 18 tersangka, barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 1.819,23 gram sabu, 172 butir ekstasi , dan 734 gram ganja. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut.

Dir Resnarkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar sesuai pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 milyar).

Dir Resnarkoba juga menjelaskan, perkiraan masyarakat yang diselamatkan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 19.106 (sembilan belas ribu seratus enam) orang. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Besok, Anggota DPRD Sumut beserta Staf Tes Swab

Berita selanjutnya

Apel Operasi Yustisi Untuk Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid  19 di Langkat

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd