• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Naik Heli Rp7 Juta per Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik!

Editor: Editor
Kamis, 24 September 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Kamis, 24 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dianggap terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. Ini menyusul tindakan Firli menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dalam kunjungan dinasnya di Sumatra Selatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar terbuka secara virtual atau daring, Kamis (24/9/2020). Dalam putusannya, Firli disebut menyewa helikopter milik perusahaan swasta itu dengan tarif Rp7 juta per jam.

“Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” ujar Tumpak membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media.

Dewas KPK selanjutnya menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambung Tumpak.

Atas putusan itu, Firli menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar etik seperti itu lagi.

“Kepada majelis yang saya hormati, pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan saya tak akan mengulangi,” ujarnya.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini disebut melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

MAKI menyebut, gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta saat melakukan kunjungan ke Sumatra Selatan, dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu (POL/PKC)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ketua KPKLanggar Kode EtikNaik HeliRp7 Juta per Jam
Berita sebelumnya

Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Catatan Penting Fraksi PKS di P.APBD TA 2020

Berita selanjutnya

Bupati Andi Suhaimi Serahkan Zakat dan Infak Baznas Labuhanbatu

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd