Padangsidimpuan, POL | PT. Sentra yang masih saja jadi Pelaksana OS Yantek PLN Area Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara kembali membuat ulah. Kali ini perusahaan penerima sebahagian pemborongan pekerjaan di lingkungan PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan di bidang Pelayanan Tekhnik UP/ULP itu diduga melakukan pelanggaran ketentuan sarat pemborongan pekerjaan di lingkungan PLN, yakni sudah dua bulan tidak membayar gaji karyawannya.
Keterangan yang berhasil diterima, dari salah seorang karyawan PT. Sentra yang tidak bersedia ditulis namanya di media, Selasa (08/09/2020) malam, secara rinci mengatakan sudah beberapa kali terjadi keterlambatan penggajian karyawan. Itu diperparah lagi dengan gaji bulan Juli hingga Agustus 2020 sampai hari ini belum dibayar.
“Padahal para pekerja sangat membutuhkan gajinya untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya apalagi di masa-masa sulit sekarang, terlebih-lebih masa pandemi Covit -19 ini semua kebutuhan serba mahal, sementara tugas pelayanan tidak boleh dihentikan karena memang listrik sudah merupakan kehidupan pokok masyarakat luas tidak saja di perkotaan, di pedesaan pun sudah bergantung kepada ketersediaan listrik,” kata sumber POL tersebut.
Dikatakan, bagaimana karyawan melakukan tugas secara maksimal, jika gaji sudah dua bulan tidak dibayar. Perlu diketahui para karyawan sudah dililit utang untuk beli kebutuhan pokok seperti beras dan sembako lainnya, belum lagi kebutuhan biaya sekolah anak.
“Masalah makin diperparah lagi dengan PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan sebagai perusahaan pemberi pemborongan kepada PT. Sentra terkesan tidak perduli kepada karyawan PT. Sentra, padahal di dalam ketentuan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan yang khusus ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PLN nomor 500 tahun 2013, PLN wajib bertanggung jawab kepada karyawan agar karyawan jangan sempat tidak gajian,” kata salah seorang petugas ULP Yantek, karyawan PT. Sentra tersebut.
Menurutnya, dari awal pihaknya sudah melihat kejanggalan pemborongan Yantek PLN ini karena Managemen PT. Sentra ini dipercayakan memegangnya, mereka dari kalangan orang-orang pejabat pensiunan dari pegawai PLN, dan saat ini Kontrak Kerja Sama PLN dengan PT. Sentra sudah berakhir pada bulan Juni 2020 yang lalu namun saat ini informasinya masih masa amandemen dan terkesan dipaksakan, ini sungguh tragis perlakuan PLN dan PT. Sentra terhadap hajat hidup karyawan OS Yantek PLN Area Padangsidimpuan.
“Bisa jadi Kontrak Kerja Sama PLN dengan PT. Sentra sudah berakhir pada bulan Juni 2020 yang lalu tersebut menjadi penyebab gaji kami tidak dibayar pada Juli dan Agustus 2020. Jika sudah begini, lalu bagaimana nasib dan kehidupan kami sekarang dan selanjutnya,” kata karyawan tersebut seolah bertanya kepada awak media.
Manager Bagian Konstruksi PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan, Dodi Pulungan yang dikonfirmasi POL via chatting WhasApp, Rabu (09/09/2020) pagi tidak berhasil karena hingga menjelang siang ini yang bersangkutan tidak mengirimkan jawaban konfirmasi yang diminta.
Demikian juga konfirmasi yang dikirim ke Manager Bagian K3 PLN Area Padangsidimpuan, Andri Oloan sama-sama tidak mengirimkan jawaban yang pasti, walau sudah ditunggu sudah lebih dari 60 menit dari waktu pengiriman konfirmasi.
Manager PT. Sentra Padangsidimpuan, M. Yunus yang kemudian dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Rabu (09/09/2020) siang tidak menjawab walau sudah lebih dari 60 menit teks konfirmasi dikirim POL. (POL/NP.04)







